bdadinfo.com

Universitas Tunjukkan Kesediaan untuk Menerima Perubahan dan Mendukung Pedoman Standar Nasional yang Baru, Berikut Kebijakannya - News

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (merdekabelajar.kemdikbud.go.id)

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 dengan tema transformasi standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi.

Pemaparan tersebut ditandai dengan kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kebijakan ini juga didukung oleh civitas akademika di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wow! 20 Tahun Jalan di Sumatera Utara Ini Hancur Parah Susahkan Masyarakat, Jokowi Datang Semua Langsung Jadi Mulus

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), mengatakan ada tiga hal yang bisa dicapai jika standar dan akreditasi pendidikan tinggi dinaikkan ke tingkat yang lebih liberal.

“Tiga hal, pertama, universitas mempunyai ruang lingkup yang lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi dan kedua, beban administrasi dan keuangan akreditasi bagi universitas berkurang. Dan ketiga, universitas dapat menjadi lebih mudah beradaptasi dan fokus pada peningkatan kualitas tiga dharma perguruan tinggi,” kata Mendikbud di Jakarta.

Kalangan pendidikan tinggi turut menyampaikan dukungannya terhadap terbitnya kebijakan transformasi standar nasional ini.

Baca Juga: JK Prediksi Partai Rangking 2 dan 3 Kemungkinan Berkoalisi di Pilpres 2024: Tergantung Partai Masing-Masing

Garuda Wiko, Rektor Universitas Tanjungpura, mengatakan transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi akan memberikan kebebasan kepada pemangku kepentingan pendidikan tinggi melalui pengembangan standar nasional yang selaras dengan tingkat mutu, keluasan konten, visi dan misi masing-masing universitas.

“Transformasi ini memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menentukan komposisi tridharma baik di tingkat perguruan tinggi, program, maupun individu fakultas,” ujarnya.

“Hal ini dapat diwujudkan dengan penyederhanaan ruang lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian,” lanjut Rektor Wiko.

Baca Juga: Ramai Isu Kerahasian Data Pertahanan dan Keamanan Pasca Debat Capres Ketiga, Ini Tanggapan Mantan Jubir KPK

Dukungan juga diberikan oleh Syaifudin Zuhri, Wakil Panitera Bidang Akademik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.

Syaifudin Zuhri menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menginisiasi reformasi regulasi di sektor pendidikan tinggi Tanah Air melalui transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat