- Keriuhan pasca debat capres ketiga pada Minggu, 7 Januari 2024 terus berlanjut.
Salah satu isu yang ramai disorot adalah soal kerahasiaan data pertahanan dan keamanan yang disampaikan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Pro-kontra tentang data pertahanan yang harus dirahasiakan dan yang bisa diakses publik menjadi perbincangan berbagai kalangan.
Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, ikut menanggapi isu data pertahanan tersebut.
Febri yang yang kini bekerja di Visi Law Office, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun X @febridiansyah pada Rabu, 10 Januari 2023, memulai cuitannya dengan pertanyaan.
"Apakah seluruh informasi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) adalah informasi rahasia?" cuitnya.
Febri memfokuskan pembahasannya tentang informasi publik dari aspek hukum daripada narasi politik.
Informasi publik secara sederhana dapat dimaknai sebagai informasi yang ada di badan/institusi publik/pemerintah, termasuk kementerian.
Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Namun ada beberapa informasi publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia.
Unsur kerahasiaan tersebut diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2.
Salah satu cara yang diwajibkan UU tersebut untuk mengategorikan informasi bersifat rahasia adalah uji konsekuensi.