bdadinfo.com

Demokrasi! KPU Sumbar Siap Gencarkan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang untuk PSU Calon Anggota DPD RI - News

KPU Sumbar selenggarakan pemungutan suara ulang

- Padang, 15 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersiap untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029.

Langkah ini diambil untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang adanya kampanye dalam tahapan PSU, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.

Ory Sativa Syakban, salah satu Komisioner KPU Sumbar, menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait proses PSU ini.

Baca Juga: Pusat Kewarasan Sumatera! Bangunan RSJ Terbesar dan Terkemuka di Provinsi Riau Disinilah Bakal Hadirkan Fasilitas Layanan Kesehatan Se-Asia Tenggara

"Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ory Sativa Syakban di Padang, Jumat lalu.

KPU Sumbar telah mengadakan rapat pleno untuk membahas persiapan sosialisasi ini segera setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) oleh KPU RI.

Dalam waktu 11 hari setelah pengumuman DCT, KPU Sumbar akan memulai sosialisasi secara intensif.

Baca Juga: Selamat Datang IKN! Bersiaplah Warga Kalimantan Timur Dipastikan Konstruksi Proyek Utilitas 3 Pusat Utama Jelang peringatan HUT RI Siap Dioperasikan

"Kami akan meminta bantuan media massa untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat," tambahnya.

Sosialisasi ini menjadi strategi penting untuk mengantisipasi potensi penurunan partisipasi pemilih pada saat PSU dilaksanakan.

Menurut Ory Sativa Syakban, partisipasi yang tinggi sangat krusial demi kelancaran proses demokrasi.

Baca Juga: Ini Klaster Rosella Yang Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Dengan mengedukasi masyarakat tentang tahapan PSU dan pentingnya memberikan suara, diharapkan akan tercipta pemilihan yang lebih berkualitas.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 telah mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk eks Ketua DPD RI Irman Gusman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat