bdadinfo.com

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah oleh Mahkamah Agung, BEM UNP: Selamat Datang di Negeri Oligarki - News

BEM UNP memberi kritik terhadap perubahan syarat usia calon kepala daerah (Instagram @bemkmunp)

- Baru-baru ini ramai di masyarakat tentang terjadinya perubahan aturan syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Perubahan tersebut diketahui baru saja disahkan oleh Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Muhammad Syarifuddin.

Keputusan ini tentunya mendapat kritik dari banyak pihak, tak terkecuali Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Padang (BEM UNP).

Baca Juga: Egi Ripra Akhirnya Muncul Beri Klarifikasi Akui Tak Terima Dituding Jadi Pelaku Pembunuhan Kasus Vina, Netizen Soroti Gerak-Gerik: Fix Ini Orangnya

Melalui postingannya di akun Instagram @bemkmunp, mereka mengkritik keras keputusan tersebut.

''Selamat Datang di Negeri Oligarki,'' tulis BEM UNP.

Perubahan ini disinyalir membuat Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, bisa mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah.

Baca Juga: Istana Kepresidenan IKN Ditargetkan Rampung Pertengahan Juli 2024, Siap Digunakan untuk Upacara 17 Agustus

Dikabarkan bahwa Kaesang akan bertarung dalam Pemilihan Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024.

Kasus ini dianggap serupa dengan apa yang dialami oleh kakak Kaesang yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Perubahan aturan tersebut juga terjadi pada tahun lalu oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman.

Baca Juga: Istana Kepresidenan IKN Tuntas Juli 2024, Jokowi Siap-siap Pindahan: Coba Sensasi Gedung Kantor Presiden yang Baru Sebelum Resmi Pensiun?

Ini membuat Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres untuk Pemilu 2024 tahun ini.

BEM UNP mewakili masyarakat alam mengkritik keadilan dan integritas dari lembaga-lembaga yang dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat