- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil keputusan yang menentukan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.
Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari sebagian hakim.
Moh. Mahfud MD, yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024, menyatakan bahwa keputusan tersebut menimbulkan dissenting opinion, yang jarang terjadi dalam proses PHPU. Ini menandakan adanya catatan sejarah baru dalam proses hukum.
“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008 – 2013.
Ganjar Pranowo, Calon Presiden Nomor Urut 03, menyatakan bahwa ia menerima keputusan MK dan mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres, Prabowo-Gibran.
Meskipun demikian, ia menyampaikan apresiasi terhadap proses yang berjalan di MK dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar.
Tim Kuasa Hukum dari berbagai pihak juga memberikan tanggapannya terhadap putusan MK. Mereka menyatakan penghargaan terhadap proses yang berjalan di MK, meskipun terdapat dissenting opinion.
Mereka menyoroti bahwa keputusan MK menunjukkan kematangan hukum dan kedewasaan negara dalam menangani perselisihan pemilu.
“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” ujar kuasa hukum dari 01.