- Beberapa penyelenggara ujian profesi advokat akan segera diselenggarakan oleh beberapa organisasi advokat di Indonesia. Bekal penting dari kelulusan ujian profesi advokat adalah dengan latihan-latihan.
Yuk simak beberapa soal dan pembahasan ujian profesi advokat berikut.
Untuk soal dan pembahasan nomor 1 sampai dengan 3 telah dibahas sebelumnya, dan kamu dapat cek melalui laman ini
https://bdadinfo.com/news/1012450590/kunci-jawaban-soal-latihan-ujian-profesi-advokat-dewan-pimpinan-pusat-himpunan-advokatpengacara-indonesia-nomor-1-sampai-3-beserta-pembahasan
Bagi yang penasaran dengan jawaban nomor 4 sampai dengan 6 ada pada situs berikut
https://bdadinfo.com/pendidikan/1012452170/kunci-jawaban-soal-latihan-ujian-profesi-advokat-dewan-pimpinan-pusat-himpunan-advokatpengacara-indonesia-nomor-4-sampai-dengan-6-beserta-pembahasan
Mari kita mulai dan segerakan pembahasannya!
Soal nomor 7
Wilayah Hukum kerja praktek seorang Advokat berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2003…
A. Semua wilayah hukum pengadilan seluruh Indonesia.
B. Terbatas pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi setempat.
C. Terbatas hanya wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat.
D. Advokat sendiri bisa bebas memilih wilayah tertentu suatu Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri