bdadinfo.com

Pengakuan Sri Mulyani Dalam Sidang MK Soal Bagi-bagi Beras Jelang Pemilu 2024 - News

Pengakuan Sri Mulyani Dalam Sidang MK Soal Bagi-bagi Beras Jelang Pemilu 2024 (foto: @smindrawati)

 - Sengketa pilpres 2024 masih berlanjut hingga harus mendatangkan empat Menteri sebagai saksi di persidangan MK pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat Menteri tersebut diantaranya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Airlangga Hartanto sebagai Menko Perekonomian, dan Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK.

Keempat Menteri kabinet Indonesia Maju itu bersaksi terkait janggalnya anggaran bansos dan pelaksanaannya yang diduga untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca Juga: H-2 Jelang Lebaran, Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen: Saya Melihat Semuanya Rapi

Sri Mulyani yang berperan penting dalam bidang keuangan membeberkan keterangannya yang dihadiri oleh pihak pemohon, terkait, dan majelis hakim terkait dana bansos.

Terkait bansos, Hakim MK Arief Hidayat bertanya kepada para Menteri terkait bagi-bagi beras 10 kg dari Presiden apakah disalurkan melalui Kemensos atau tidak. 

Jawaban dari para Menteri termasuk Tri Rismaharini dan Sri Mulyani, bahwa bantuan beras 10 kg tersebut bukan dari Kemensos. 

Baca Juga: Berharap Bisa Kembali Bertemu Tahun Depan, Inilah Bacaan Doa yang Paling Cocok Dibaca Menjelang Akhir Ramadhan

Alasannya mulai dari tidak terdapat kesepakatan harga antara Kemensos dengan Bulog, hingga menurut Sri Mulyani karena adanya keluhan dari masyarakat penerima manfaat beras yang kualitasnya rendah sehingga menurunkan eksistensi bansos pemerintah.

Akhirnya pemberian beras tersebut dialihkan ke BAPANAS yang sudah dibentuk pada tahun 2021. 

Dilansir dari akun Instagram @puspenpol MenKeu menjelaskan pelaksanaan bansos tidak terjadi perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Dilansir dari akun Instagram @smindrawati menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah ditetapkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bahkan telah selesai dan menjadi Undang Undangnya sebelum penetapan Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

APBN tidak dipengaruhi oleh siapapun dan tentunya bukan sebagai alat untuk pemenangan pemilu.

Dari keterangan para Menteri di sidang PHPU 2024, memunculkan banyak reaksi dari masyarakat terkait drama sengketa pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat