- Baru-baru ini ramai di masyarakat tentang terjadinya perubahan aturan syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Perubahan tersebut diketahui baru saja disahkan oleh Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Muhammad Syarifuddin.
Keputusan ini tentunya mendapat kritik dari banyak pihak, tak terkecuali Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Padang (BEM UNP).
Melalui postingannya di akun Instagram @bemkmunp, mereka mengkritik keras keputusan tersebut.
''Selamat Datang di Negeri Oligarki,'' tulis BEM UNP.
Perubahan ini disinyalir membuat Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, bisa mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah.
Dikabarkan bahwa Kaesang akan bertarung dalam Pemilihan Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024.
Kasus ini dianggap serupa dengan apa yang dialami oleh kakak Kaesang yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Perubahan aturan tersebut juga terjadi pada tahun lalu oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman.
Ini membuat Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres untuk Pemilu 2024 tahun ini.
BEM UNP mewakili masyarakat alam mengkritik keadilan dan integritas dari lembaga-lembaga yang dimaksud.