bdadinfo.com

Penentuan Hasil Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 Akan Diumumkan, Tim Pemenang Prabowo - Gibran Tetap Menghormati Keputusan Menang atau Kalah - News

Tim Prabowo Gibran berikan keterangan pers usai sidang sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini Senin 1 Aprip 2024 hadapi kubu Anies Muhaimin  ((instagram @yusrilihzamhd))



- Hari ini, akan menjadi penentuan bagi ketiga Tim Paslon dalam hasil keputusan terkait sengketa hasil perhitungan suara Pemilu 2024, di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Tim Pemenang dari Anies - Muhaimin, dan Ganjar - Mahfud MD, melayangkan gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres dari Paslon yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.

Sementara, Tim Pemenang dari Prabowo - Gibran, berharap hasil dari perhitungan suara tidak akan berubah, dan persyaratan pemilihan Gibran sebagai Cawapres sudah sesuai dengan aturan dari MK.

Kali ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang akhir, atau akan membacakan keputusan terkait kecurigaan, terhadap hasil perhitungan suara dimana Paslon No.2 menang dalam Pemilu 2024.

Tim Kuasa Hukum dari kubu Prabowo - Gibran, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya siap menang atau kalah, terkait dengan putusan hasil sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden - Wakil Presiden 2024 di MK.

“Kalau diterima harus terima, namanya juga putusan, makanya kita siap menang atau siap kalah, harus begitu, jadi tidak ada yang penuh dengan keributan,” ungkap Otto, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Senin, 22 April 2024.

Otto juga mengungkapkan, bahwa jika sikap siap menang atau kalah dalam putusan perkara PHPU tahun 2024, juga sudah pernah disampaikan oleh Prabowo Subianto.

Capres No. 2 tersebut, telah meminta tim hukum Prabowo - Gibran untuk menghormati apa yang menjadi putusan hakim konstitusi, termasuk juga kepada semua para pendukung.

“Jadi mendengar Prabowo memiliki sikap bijak, dan mengatakan harus siap menang atau kalah, begitu juga kepada semua pihak, siapa yang menang nanti, harus tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Disaat bersamaan, Ketua Komandan Hukum Tim Pemenangan Prabowo - Gibran, Hinca Pandjaitan memastikan bahwa hari ini (Senin, 22 April 2024), merupakan hari kerja,

Sehingga baik Prabowo Subianto, akan tetap bekerja sebagai Menteri Pertahanan, sementara Gibran Rakabuming Raka, tetap akan bekerja sebagai Wali Kota Solo.

"Karena hari ini adalah jam kerja, Prabowo - Gibran akan tetap menjalankan tugas seperti biasa," ucap Hinca.

Namun, Hinca sudah yakin telah menyerahkan semua urusan MK, kepada dirinya dan akan dikawal penuh oleh tim kuasa hukum yang akan hadir pada sidang puncak di MK.

"Hari ini, Prabowo - Gibran tidak hadir dalam Sidang, tetapi sudah menyerahkan ke kuasa hukum dan akan dikawal bersama dengan Ketua Komandan Tim Hukum," imbuhnya.

Tim kuasa hukum dari Kubu Prabowo - Gibran, selaku pihak terkait hadir di MK pukul 07.00 WIB. Beberapa kuasa hukum yang hadir seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan OC Kaligis.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara dalam Perselisihan Hasil Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pada pukul 09.00 WIB, di ruang sidang lantai dua Gedung I MK, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies - Muhaimin terdaftar dengan No Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/ Tahun 2024, sementara untuk gugatan Ganjar-Mahfud, terdaftar dengan No Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/ Tahun 2024.

Adapun dalam permohonan tersebut, baik pasangan Anies - Muhaimin, maupun Ganjar - Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilihan Presiden - Wakil Presiden periode 2024 - 2029.

Kedua Pihak pelapor juga memohon, agar mendiskualifikasi Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam ajang Pilpres tahun 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa harus mengikutsertakan Prabowo - Gibran, jika terwujud.

Kini, Keputusan tersebut ada di Tangan MK, menang atau kalah, baik itu Prabowo - Gibran, maupun Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud untuk mengadakan Pemilu ulang berada ditangan para Hakim di MK.

Masyarakat di Indonesia saat ini, hanya bisa berharap entah itu Pemilu akan berakhir 1 putaran, atau berlanjut hingga ke Putaran kedua, keputusan MK menjadi penentuan pada sidang hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat