bdadinfo.com

1 Syawal 1443 H: Pengertian Salat Idul Fitri, Hukum serta Tata Cara Pelaksanaan - News

Ilustrasi umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1443 H pada 1 Syawal

Umat muslim sebentar lagi akan selesai menunaikan ibadah puasa Ramadan, lalu menyambut perayaan Idul Fitri 1443 H pada 1 Syawal. Idul Fitri bahkan diartikan sebagai hari terlahirnya kembali umat muslim.

Idul Fitri 1443 H biasa disebut sebagai hari lebaran, yang dinantikan dan diawali dengan salat Idul Fitri atau salat Id berjumlah 2 rakaat.

Salat Id adalah salah satu salat yang dikerjakan hanya pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Salat Id pun berbeda tata cara dengan salat sunah lainnya, seperti salat dhuha, salat tahajud, dan salat witir, apalagi salat fardu.

Salat Idul Fitri pun dilakukan secara berjamaah pada pagi hari ketika Hari Raya Idul Fitri 1443 H di masjid atau lapangan luas.

Hukum Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri termasuk salat sunah, tapi berdasarkan hadis hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah wajib.

“Nabi Saw. memerintahkan kepada kami pada saat salat Id  agar mengeluarkan para gadis yang beranjak dewasa dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat salat.”

Rasullullah memerintahkan umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri, dan jika seseorang memiliki uzur, tetap harus keluar rumah dan menuju tempat dilaksanakan salat serta menjaga jarak.

Bahkan, Rasullullah selalu melaksanakan salat Id dan tidak pernah meninggalkannya. Allah Swt. pun berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2, “Dirikanlah salat dan berqurbanlah (An Nahr).”

Adapun pendapat bahwa diperbolehkan meninggalkan salat Jumat jika pagi hari telah melaksanakan salat Id. Itu pun ditafsirkan bahwa sesuatu yang sifatnya wajib dapat gugur karena sesuatu yang wajib pula.

Waktu dan Tempat Salat Idul Fitri

Tentu, umat muslim sudah mengetahui waktu melaksanakan salat Idul Fitri, yaitu pada 1 Syawal. Namun, salat Idul Fitri dilaksanakan pad pukul 7 atau 8 pagi, karena pada Hari Raya Idul Fitri tidak ada penyembelihan hewan kurban.

Sementara, tempat pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan selain masjid. Sebab, Rasulullah pernah menyatakan bahwa salat Idul Fitri lebih afdal di tanah lapang ketimbang dalam masjid.

Itu pun tertuang dalam hadis bahwa “Rasulullah Saw. biasa keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanag lapang.” (HR. Abu Said)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat