bdadinfo.com

Kamu Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Jangan Panik, Laporkan Saja ke 3 Instansi Ini! - News

3 Instansi ini bisa jadi tempat masyarakat mengadu kasus pinjamam online ilegal. (Dok kibrispdr.org)

- Praktik pinjaman online ilegal saat ini menjadi salah satu isu yang harus diperhatikan.

Masyarakat sering kali terasa terjebak dengan pinjaman online ilegal lantaran bunga yang diberikan sangat tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerat! Siapa yang Lunasi? Ini Ketentuan Bayar Pinjaman Online Jika Korban Meninggal Dunia

Sebagai contoh, dalam rentang waktu 2019 hingga 2021 saja, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjaman online ilegal yang diterima OJK.

Rinciannya, sebanyak 9.270 tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan atau sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Curi 7 Tabung Gas di Warung Nasi, Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Kemudian, adapula penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi, serta penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal dengan Debt Collector Lapangan, Lengkap dengan Tips Hadapi Penagihan

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," jelas Tongam dikutip dari Indonesia.go.id.

Nah, 3 instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs # atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat