- Penyedia jasa keuangan pinjaman online (pinjol) adalah produk perkembangan teknologi di bidang ekonomi atau yang akrab dengan istilah Financial Technology (FinTech).
Perkembangan penyedia jasa keuangan pinjaman online di Indonesia relatif pesat, bahkan masyarakat tergiur untuk menjadi nasabahnya.
Bukan tanpa alasan, pinjaman online memiliki keuntungan yakni syarat yang mudah dan cepat untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar? Simak Jawabannya
Namun, di era menjamurnya pinjaman online ternyata seiring dengan praktek-praktek ilegal.
Tak sedikit masyarakat yang terjerat pinjaman online, dan tidak bisa membayarnya dengan berbagai faktor.
Apalagi pinjaman online dari perusahaan penyedia jasa keuangan yang ilegal atau tidak terdaftar dan tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waduh! Koalisi Perubahan kian Kuat, DPP PKS Restui Muhaimin Iskandar Dampingi Anies Baswedan
Kian maraknya masyarkat terjerat pinjaman online ilegal, pemerintah bersama OJK mulai memberantas perusahaan-perusahaan pinjol ilegal.
Serta mulai mendata dan meminta perusahaan penyedia jasa pinjaman online untuk mendaftar ke OJK agar menjadi legal.
Tentu hasil penilaian OJK tidak semua lolos dari pendaftaran, baik itu karena mekanisme dan sejenisnya.
Lebih parah lagi kalau perusahaan penyedia jasa pinjaman online ini enggan untuk mengajukan perizinan ke OJK dan ingin melakukan transaksinya seenaknya.
Begitu banyak dampak buruk masyarakat yang akan terima saat harus berurusan dengan pinjaman online ilegal, dari mendapatkan teror, ancaman hingga serangan verbal maupun fisik, serta nilai bunga yang membengkak tanpa ada aturan yang jelas.