bdadinfo.com

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Peluang dan Tantangan di Tahun 2024! - News

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia

- Indonesia melaporkan lonjakan transaksi kripto, mencapai Rp30 triliun (USD1,92 miliar) pada bulan Februari, demikian laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Jumlah investor kripto terdaftar di Indonesia juga mencapai 19 juta pada bulan lalu, menandai penambahan 170.000 pengguna dari bulan Januari, kata Bappebti.

Bappebti mengaitkan pertumbuhan ini dengan sentimen pasar yang positif yang dipicu oleh lonjakan harga bitcoin (BTC) dan reli altcoin, token selain bitcoin.

Baca Juga: Pernyataan Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera: Nilai Kerugiannya Miliaran

Regulator masih bertujuan untuk menyamai atau melebihi volume transaksi dari tahun 2021, saat terjadi tren naik terakhir, sebesar USD51,28 miliar, pada tahun 2024.

Tirta Karma Senjaya dari Bappebti menekankan bahwa, mengingat tren penurunan pada tahun 2022 dan 2023, pemulihan pada tahun 2024 diantisipasi, dengan pengurangan separuh bitcoin yang akan datang dianggap sebagai katalis utama.

Cara terbaik untuk mencapai target transaksi kripto adalah dengan menghapus atau mengurangi pajak atas kripto.

Baca Juga: Inilah 5 Pola Hidup Sehat untuk Wanita dengan PCOS dalam Memperbaiki Kualitas Sel Telur, Bisa Jadi Program Kehamilan secara Alami!

Saat ini, transaksi kripto dikenai pajak sebesar 0,10% untuk Pajak Penghasilan dan 0,11% untuk PPN bagi pengguna, dan bursa dikenai pajak sebesar 0,02% per transaksi untuk bursa kripto, deposito, dan kliring.

"Saya sebelumnya mengatakan bahwa industri ini (kripto) masih dalam tahap embrio, sehingga memberlakukan pajak berat bisa membunuh industri ini," ujar Tirta dalam acara 'Ngabuburit Finance Flash Event Discusses Investment Prospects During Ramadan with Reku Exchange' sebelumnya.

Pemindahan pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025 dapat membawa perubahan signifikan, kemungkinan mengklasifikasikan kembali kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan PPN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat