bdadinfo.com

Ramai Penggunaan Transaksi Kripto di Bali, BI: Akan Diberi Sanksi Bagi Siapapun - News

Sebuah kafe di Bali  memperbolehkan transaksi kripto (Money Control)

Banyak wisatawan asing yang mengunjungi Bali dan menghadapi kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan internasional.

Hal ini disebakan karena negara asal mereka terkena sanksi ekonomi akibat perang seperti Russia dengan Ukraina, kini menggunakan mata uang digital sebagai solusi.

Beberapa tempat di Bali telah mengadopsi aset kripto sebagai alat pembayaran yang menggantikan penggunaan rupiah.

Baca Juga: Pakar Mikroekspresi Sebut Mario Dandy Tidak Menyesal, Kirdi Putra: Siapapun di Posisi Saya akan Sepakat

Mata uang digital ini digunakan untuk membayar makanan dan minuman di kafe, biaya latihan meditasi, serta sewa sepeda motor.

Beberapa menu makanan dan minuman pun diberi nama berdasarkan koin dan token kripto, serta istilah-istilah yang terkait dengan aset kripto.

Terlebih lagi, berdasarkan informasi dari Youtube Channel Teknobie terdapat sebuah kafe di Bali yang memperbolehkan pelanggan baik dari wisatawan asing maupun lokal bisa membayar dengan mata uang digital ini.

Sebagian besar pengunjung kafe tersebut adalah wisatawan asing yang menikmati hidangan sambil menggunakan komputer.

Penawaran pembayaran dengan mata uang kripto muncul sebagai respons terhadap permintaan sebagian warga negara asing yang ingin bertransaksi tanpa menggunakan rupiah.

Terlebih lagi, ada turis yang menghadapi kesulitan dalam melakukan transaksi karena sanksi ekonomi yang diberlakukan terhadap negara asal mereka.

Namun, sayangnya penggunaan aset kripto dalam transaksi jual-beli barang dan jasa dapat menghadapi ancaman pidana.

Sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap individu yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lainnya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Pernyataan tersebut telah diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebagai tanggapan terhadap penggunaan mata uang kripto. Dia menyebutkan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

"Terkait dengan aset kripto, Bank Indonesia telah dengan tegas menyatakan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyelidikan terhadap situasi ini (meningkatnya transaksi kripto). Kami akan mengobservasi dan memantau perkembangan ini untuk mengetahui secara detail keadaannya," kata Perry Warjiyo yang dikutip dari Youtube Bank Indonesia pada 25 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat