bdadinfo.com

Derita Gadis 15 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Pria Berbulan Bulan, Total 18 Kali, Pak Guru Setubuhi 6 Kali - News

Derita gadis 15 tahun diperkosa 11 pria berbulan bulan di Sulteng (Youtube Polres Parigi Moutong)

- Kasus remaja 15 tahun di Parigi Sulawesi Tengah diperkosa 11 pria termasuk oknum kepala desa dan Brimob menjadi perhatian nasional.

Polisi mengungkapkan 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkosa remaja 15 tahun yang merupakan relawan banjir.

Nah polisi mengungkapkan remaja 15 tahun itu diperkosa berbulan bulan bergantian, dari 9 bulan lamanya.

Baca Juga: Renggangnya Hubungan Adian Napitupulu dengan Presiden Jokowi Terungkap: Sadarkah Bapak Membiayai...

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan pemerkosaan remaja di bawah umur itu dilakukan pertama kali pada April tahun lalu.

"Untuk kejadiannya tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini terjadi mulai April 2022 sampai Januari 2023," kata Kapolres dikutip dari Youtube Polres Parigi Moutong, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolres mengatakan untuk kejadian perkara pemerkosaan remaja 15 tahun ini dilakukan di beberapa tempat oleh beberapa tersangka.

Baca Juga: Kisah Pilu Siswi SMP Digenjot Kades, Guru, hingga Oknum Brimob di Sulteng: Begini Awalnya

"Untuk tempat kejadian perkara terjadinya persetubuhan di bawah umur ini di rumah tersangka inisial EK di Desa Golago Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, di Sekretariat Adat di Desa Sausu Kaliabu Parigi Moutong, yang dimana di situ ada penginapan Cemara yang ada di Desa Sausu dan di penginapan rumah Rifat Hidayat dan penginapan Shafira di Kecamatan Kawungsu," jelas Kapolres.

Selain itu remaja 15 tahun juga disetubuhi di rumah pondok kebun di Desa Sausu Parigi Moutong.

"Jadi ada beberapa tempat lokasi kejadian asusila itu dilakukan oleh beberapa tersangka," ujar Kapolres.

Baca Juga: Sudah Beli Tiket Nonton Formula E Jakarta? Ini Dia Tempat dan Cara Penukarannya

Adapun tersangka dari kasus ini yaitu Abdul Rahim alias AR, Agam Krisna alias AK, Moh Taufik alias MT, Arif Rahman Hakim alias ARH, Herman Ruruk alias HR dan EK. Sedangkan pelaku seorang Brimon inisialnya HST.

Kapolres merinci peranan masing masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat