bdadinfo.com

Bagaimana Hukum Membunuh Serangga dalam Islam? Begini Penjelasannya - News

Ilustrasi

- Pasti kamu sering menjumpai serangga yang ada di dalam rumah, seperti semut, nyamuk, lalat, dll.

Diantara serangga tersebut ada yang memiliki kecenderungan untuk mengganggu.

Baca Juga: Perbedaan Sayap Serangga, Burung, dan Mamalia sebagai Gambaran Organ Analog

Menurut pandangan islam membunuh serangga harus ada sebab atau kondisi yang melatar belakangi untuk membunuhnya.

Seperti yang dijelaskan pada hadis berikut ini: 


عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأمر بجهازه فأخرج من تحتها ثم أمر بها فأحرقت فأوحى الله إليه فهلا نملة واحدة

 

Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bercerita bahwa salah seorang nabi di zaman dahulu pernah singgah di bawah sebuah pohon. Di sana ia digigit oleh semut. Lalu ia memerintahkan untuk mencari semut tersebut. Semut itu dikeluarkan dari sarangnya, lalu ia memerintahkan untuk membakar sarangnya. Allah setelah itu menegur, ‘Mengapa kau tidak membunuh seekor semut saja?” (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Memprihatinkan! Bayi Perempuan Dikerumuni Serangga yang Ditemukan Warga

Hadits tersebut menerangkan bahwa diperbolehkan membunuh serangga yang mengganggu namun tidak boleh berlebihan.
 
Membunuh serangga seperti nyamuk, lalat dan semut harus diukur dengan tingkat bahayanya.

Apabila ada segerombol semut dan itu sangat membahayakan dan mengancam manusia maka diperbolehkan untuk membunuhnya.

Akan tetapi jika mereka tidak membahayakan, maka dianjurkan untuk mengabaikannya saja. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat