bdadinfo.com

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Ternyata Begini Tahapan Rehabilitasinya - News

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Ternyata Begini Tahapan Rehabilitasinya (Tribunnews Wiki)

 - Artis tanah air, Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Kasus itu, tentu menjadi pukulan keras bagi keluarga Ammar Zoni. Sebelumnya suami dari artis Irish Bella tersebut juga pernah ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yakni pada tahun 2017 silam.

Menanggapi kasus yang dihadapi artis bertubuh tinggi itu, pihak keluarga yang diwakili ayah dan adiknya menyatakan kepada awak media akan segera mengajukan rehabilitasi mengingat posisi Ammar Zoni yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga: Chelsea Berbuka Puasa Bersama di Stamford Bridge, Pertama di Liga Inggris

Dikutip dari KBBI, rehabilitasi sendiri merupakan pemulihan kepada (kedudukan, nama baik) yang dahulu atau semula. Di mana rehabilitasi merupakan hak bagi semua orang terutama yang terindikasi sebagai pemakai narkoba (pecandu atau penyalahguna).

Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.

Maka dari itu, tak ayal apabila para pecandu atau pemakai bahkan pengedar sekalipun berhak mendapatkan rehabilitasi terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan hukum pidana atau pembebasan (terutama bagi penyalahguna atau pecandu/pemakai).

Baca Juga: Simak Kisah Perjalanan Cinta Irish Bella dan Ammar Zoni Hingga Akhirnya Mantap Untuk Menikah Muda

Secara umum dalam proses tersebut, para pecandu akan mendapatkan pengobatan dan terapi. Berikut tahapan rehabilitas bagi pecandu narkoba yang dilansir dari Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba atau Sirena BNN:

1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)

Pecandu akan diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih.

Dokterlah yang kemudian memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita.

Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringannya gejala putus zat. Menurut UU Narkotika, rehabilitasi medis merupakan proses membebaskan pecandu dari narkoba dengan memberikan bantuan obat-obatan pengganti guna meredakan kondisi sakau.

Berdasarkan pasal UU Narkotika pasal 53 ayat 1, jenis narkotika yang diperbolehkan ialah golongan I dan II. Meski bila memungkinkan akan lebih baik jika tidak menggunakan obat-obatan sama sekali (Sumber: Ashefa Griya Pusaka).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat