bdadinfo.com

Putusan Kasasi, Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi KONI Padang Agus Suardi Bertambah Jadi 5 Tahun - News

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang, Afliandi (harianhaluan.com - Jefrimon)

- Putusan Kasasi kasus korupsi KINI Kota Padang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Agus Suardi ketua KONI Padang hukuman bertambah jadi 5 tahun kurungan, Kamis 7 September 2023.

Hal tersebut dikatakan, Afliandi, bahwa setelah putusan kasasi diterima terdakwa Agus Suardi yang sebelumnya hanya di putuskan 2 tahun 6 bulan kurungan berubah menjadi 5 tahun kurungan.

Putusan Mahkamah Agung dengan petikan Pasal 226 jo Pasal 257 KUHAP nomor 4,6 Akta. Pid.Sus, TPK/2023/PN Pdg.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Perempuan yang Cekoki Kucing dengan Alkohol Melakukan Sambil Tertawa Terbahak-bahak

"Keputusan dari Mahkamah Agung yaitu menolak permohonan Kasasi II dari pemohon Kasasi atas nama terdakwa Agus Suardi, MA memperbaiki putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Padang no 18 / Pidsus PPK / 2022 / PT Padang tanggal 15 Januari tahun 2023," katanya. Kamis, 7 September 2023.

Afliandi menyebutkan selain hukuman kurungan 5 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah yang harus dibayar oleh Agus.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," katanya.

Baca Juga: Tanam 21 Batang Ganja di Rumah, Warga Tanah Datar Ini Dibekuk Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 748. 875. 000 rupiah," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu selama satu bulan penuh, maka harta benda milik terdakwa Agus dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hukuman para terdakwa kasus korupsi Koni Kota Padang naik setelah Kejaksaan Negeri Padang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Minggu 20 Agustus 2023.

Baca Juga: 9 dari 11 Tahanan Polsek yang Kabur di Pesisir Selatan Berhasil Ditangkap

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Padang Afliandi bahwa naiknya hukuman para terdakwa Kasus Korupsi Koni Padang tersebut berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan Petikan Putusan Pasal 226 Juncto 257 KUHP, nomor 2427 K/Pid.Sus 2023.

"Untuk saat ini putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan untuk terdakwa Agus Suardi akan menyusul," ujar Afliandi kepada Jumat 18 Agustus 2023 diruangan kerjanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat