bdadinfo.com

Kasasi Kejari Padang Diterima MA, Hukuman Terdakwa Korupsi KONI Padang Bertambah! - News

Kasi Intel Kejari Padang Afliandi (harianhaluan.com - Jefrimon)


- Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas kasus korupsi KONI Kota Padang diterima Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hukuman bagi para terdakwa naik dari dari vonis hakim sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Padang Afliandi kepada , Jumat, 18 Agustus 2023 kemarin. "Naiknya hukuman para terdakwa Kasus Korupsi KONI Padang tersebut berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan Petikan Putusan Pasal 226 Juncto 257 KUHP nomor 2427 K/Pid.Sus 2023," sebutnya.

Untuk saat ini, lanjut Afliandi, putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar. "Sedangkan untuk terdakwa Agus Suardi akan menyusul," ujar Afliandi kepada Jumat 18 Agustus 2023 di ruang kerjanya.

Baca Juga: Duduk Perkara Korupsi Sapi Bunting yang Libatkan ASN Sumatera Barat

Ia menjelaskan, naiknya hukuman para terdakwa ini berawal dari pengajuan kasasi dari Kejari Padang ke Mahkamah Agung dikarenakan putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Kejaksaan.

Dari hasil putusan tersebut, para terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.

Apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: KPAD Kota Pariaman Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

Sementara itu, agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya mereka terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian mereka dapat diserahkan ke lapas.

“Dikasasi itulah kita akan melakukan eksekusi terhadap pidana, agar para terpidana dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK mereka harus wajib di eksekusi terlebih dahulu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, tahun anggaran 2018-2020 kembali dilanjutkan.

Tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Baca Juga: Legenda Asal Mula Dusun Senaning dan Dusun Selat Terpuler, Cerita Rakyat dari Jambi

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat