bdadinfo.com

Ketua KNPI Sumbar dan Padang Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Sitaan 958 Perkara di Kejari Padang - News

Ketua KNPI Sumbar Nanda Satria dan Ketua KNPI Padang Muhammad Rayhan mengapresiasi pemusnahan barang bukti ratusan perkara di Kejari Padang.

- Ketua KNPI Sumbar Nanda Satria dan Ketua KNPI Padang Muhamad Rayhan mengapresiasi pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api rakitan dan senjata tajam, lalu pakaian-pakaian bekas perkara cabul oleh Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang).

Kegiataan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah perkaranya itu dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis 8 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

Selain dihadiri Ketua KNPI Sumbar Nanda Satria, KNPI Padang Muhamad Rayhan, tampak pula Dandim, Perwakilan Pemko Padang, DPRD Padang, dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang.

Baca Juga: Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Sitaan 958 Perkara

"Kami sebagai organisasi pemuda sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejari Padang hari ini. Ini bukti keseriusan aparat dan kita semua perang terhadap narkoba dan tindakan kriminal lainnya di daerah ini," ujar Ketua KNPI Padang Muhamad Rayhan.

Senada dengan Ketua KNPI Padang, Ketua KNPI Sumbar Nanda Satria pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Padang. "Dari pemusanahan barang bukti yang kami saksikan ini, tergambar begitu banyaknya kasus narkoba. Kita sebagai pemuda harus semakin waspada bahwa perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Padang, Kasatnarkoba Polresta Padang, KNPI Padang, Dandim, Perwakilan Pemko Padang, DPRD Padang, dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Muhammad Fatria yang didampingi Kasi Intelijen Afliandi mengatakan pemusnahan barang bukti hasil ini, karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Padang.

"Pemusnahan ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ujar Mhd Fatria

Pemusnahan ini, kata Fatria, sekaligus untuk mengingatkan masyarakat Kota Padang bahwasanya perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi.

"Selain narkoba perkara kenakalan remaja seperti cabul dan tawuran masih banyak terjadi sehingga kita turut mengundang generasi muda dan tokoh masyarakat supaya kita mengetahui seluruhnya kondisi perkara di Kota Padang dengan jumlah perkara yang cukup banyak," tambahnya.

Fatria juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 958 perkara dari januari 2022 hingga sekarang, namun sebagian sudah ada yang dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan yaitu, Ganja seberat 56 kilogram, sabu seberat 300 gram, alat kesehatan tampa ijin, senjata tajam, kayu, besi dan senjata api rakitan," katanya.

Ia menambahkan saat ini untuk peredaran sabu jumlah barang buktinya hanya sedikit-sedikit, sehingga jika ditotalkan sampai saat ini sebanyak 300 gram, tapi kalau kita kalikan pengguna satu orang sekian gram, cukup banyak juga pengguna narkotika di Kota Padang.

"Maka dari itu, kita tegaskan lagi semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Koya Padang. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat