bdadinfo.com

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Sitaan 958 Perkara - News

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Sitaan 958 Perkara (IST)

- Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah perkaranya di halaman Kantor Kejari Padang, bertempat di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis 8 Desember 2022.

Pantauan haruanhaluan.com Kejari Padang memusnahkan barang bukti yang telah inkrah perkaranya sekitar pukul 10.00 WIB.

Terlihat barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dan shabu, senjata api rakitan dan senjata tajam, lalu pakian-pakian bekas perkara cabul.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Padang, Kasatnarkoba Polresta Padang, KNPI Padang, Dandim, Perwakilan Pemko Padang, DPRD Padang, dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang.

Baca Juga: RSUD Lubuk Basung Lahirkan 27 Inovasi, dr Riko: untuk Pelayanan Terbaik

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Padang Muhammad Fatria yang didampingi Kasi Intelijen Afliandi mengatakan pemusnahan barang bukti hasil ini, karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Padang.

"Pemusnahan ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ujar Mhd Fatria

Pemusnahan ini, kata Fatria, sekaligus untuk mengingatkan masyarakat Kota Padang bahwasanya perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi.

"Selain narkoba perkara kenakalan remaja seperti cabul dan tawuran masih banyak terjadi sehingga kita turut mengundang generasi muda dan tokoh masyarakat supaya kita mengetahui seluruhnya kondisi perkara di Kota Padang dengan jumlah perkara yang cukup banyak," tambahnya.

Maka dari itu, lanjut Fatria, kedepannya baik pemko atau aparat penegak hukum agar dapat mengambil langkah - langkah upaya dalam penanggulangan peredaran narkoba dan kenakalan remaja.

Fatria juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 958 perkara dari januari 2022 hingga sekarang, namun sebagian sudah ada yang dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan yaitu, Ganja seberat 56 kilogram, sabu seberat 300 gram, alat kesehatan tampa ijin, senjata tajam, kayu, besi dan senjata api rakitan," katanya.

Ia menambahkan saat ini untuk peredaran sabu jumlah barang buktinya hanya sedikit-sedikit, sehingga jika ditotalkan sampai saat ini sebanyak 300 gram, tapi kalau kita kalikan pengguna satu orang sekian gram, cukup banyak juga pengguna narkotika di Kota Padang.

"Maka dari itu, kita tegaskan lagi semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Koya Padang. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat