bdadinfo.com

Diduga Manipulasi Pajak, Direktur PT Supra Andalan Energy Ditahan Kejari Padang - News

Diduga Manipulasi Pajak, Direktur PT Supra Andalan Energy Ditahan Kejari Padang

 

- Diduga melakukan manipulasi pajak, Direktur PT. Supra Andalan Energy berinisial SUP (54) ditahan setelah dilakukan penyerahan tahap dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar - Jambi ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan tersangka dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Iya kita sudah serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar - Jambi ke Kejaksaan," ujar Therry.

Baca Juga: Emosi Dikatain Bencong, Rizky Billar Tantang Netizen Adu Jotos

Disebutkannya, setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan," tambah Therry.

Therry mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," kata Therry.

Akibat dari perbuatan tersangka sebut Fatria, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," Pungkasnnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat