bdadinfo.com

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Kejari Padang Gandeng BPKP - News

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi

News - Kejaksaan Negri (Kejari) Padang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara. Setelah Kejari Padang menemukan adanya dugaan indikasi korupsi usai ahli fisik dan ahli quantity melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan ahli fisik dan ahli quantity oleh tim ahli Kejari Padang, terdapat perbedaan bobot volume pekerjaan terpasang dengan bobot pekerjaan yang dilaporkan, sehingga terdapat indikasi korupsi yang menyebabkan negara dirugikan," kata Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Afliandi menjelaskan, setelah ekpos dilakukan dengan BPKP, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari dua saksi ahli dan juga meminta bantuan LKPP untuk melakukan kajian dan perhitungan. Kejari Padang pun juga masih mengumpulkan bukti lainnya, untuk mencukupkan unsur pidana pada kasus tersebut.

Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Diganti Mahfud MD

"Nantinya, setelah audit BPKP keluar, akan kita ekpos kembali dengan Tim Pidsus Kejari Padang. Hasil audit iniakan dijadikan bahan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan kita lakukan," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 20 orang, berasal dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta kontraktor.

Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.

pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan danya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai progres 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp 8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat