bdadinfo.com

Lima Terdakwa Korupsi Padang Panjang Bebas - News

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak terbukti secara dan me­yakinkan melakukan tin­dak pidana korupsi seb­ag­ai­mana yang didakwakan oleh jaksa,” kata majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, beranggotakan Fahmiro, dan Perry Desmarera, di Pe­ngadilan Tipikor Padang, Selasa (25/8).

Dalam putusannya, ha­kim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dike­luarkan dari pe­nahanan, serta dikembalikan harkat dan martabatnya seperti se­mula. Mengenai putusan itu, hakim ketua Asmar me­ne­gaskan bahwa putusan yang dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan. “Yang ter­bukti salah harus dih­ukum, yang tidak salah harus dibe­baskan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ber­dasarkan fakta-fakta, saksi, dan bukti persidangan, para terdakwa tidak terbukti me­menuhi unsur me­nyalah­gu­nakan wewenang, mem­perkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan ne­gara, sebagaimana yang di­dak­wakan jaksa. “Para ter­dakwa telah bekerja de­ngan benar, dan sesuai dengan per­janjian kerjasama (kontrak), yang dalam perkara ini me­nga­dakan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) se­ba­nyak 20 lokasi di daerah Padangpanjang pada 2011,” kata hakim anggota Fah­miron.

Dimana untuk poin per­tama mengenai sertifikasi buku majelis hakim menilai tidak menyalahi aturan seba­gaimana yang diatur Per­men­diknas Nomor 18 tahun 2010 Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD. “Jak­sa menyebutkan buku yang diadakan dalam proyek itu bersalah karena buku adalah terbitan Kementerian Aga­ma, bukan dari Pusat Per­bukuan (Pusbuk) Ke­men­diknas. Sedangkan ber­da­sarkan Permendiknas No­mor 18 tahun 2010 dari Kementerian agama juga dibolehkan, karena dalam aturan disebut “dapat” bu­kan “harus”,” jelasnya.

Sedangkan tentang pe­ngubahan sistem lelang dari elektronik dan manual, juga disebut dalam putusan ha­kim tidak terbukti me­nya­lahi aturan perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan ba­rang/jasa pemerintah. Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya Ri­maison Syarif, dan Desmon Ramadhan, mengatakan pu­tusan itu adalah putusan yang adil. “Putusan hakim itu adalah putusan yang hakim, karena mem­per­timbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti yang ada di persidangan,” kata Rimaison.

Sedangkan terdakwa Rey­­nold, mengatakan putu­san itu adalah kabar baik setelah dirinya mendekam di tahanan sejak 4 Februari 2015. “Akhirnya kebenaran dan keadilan terungkap, setelah saya berada di pen­jara kurang lebih tujuh bulan untuk tuduhan korupsi ini,” katanya. Sebelumnya, putu­san terhadap kelima ter­dakwa itu dibacakan dalam tiga berkas terpisah. Sidang pembacaan putusan dihadiri 50 lebih kerabat, keluarga, serta PNS di Kota Padang Panjang.

Sedangkan Jaksa pe­nun­tut Umum Bertha Ning­sih Cs, mengatakan akan me­nga­jukan kasasi terhadap putusan tersebut. Ber­da­sar­kan dakwaan jaksa, para ter­dak­wa diduga telah m­e­la­kukan tindak pidana korupsi dalam proses ke­giatan pe­nga­daan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) se­ba­nyak 20 lokasi, pada Disdik Pa­dangpanjang 2011. Kasus itu berawal dari adanya Da­na Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kota Pa­dang Panjang.

Dana tersebut untuk pe­lak­sanaan kegiatan pe­nga­daan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk SD di daerah itu. Akibat perbuatan ter­dakwa yang secara bersama-sama tidak melakukan pe­ren­canaan awal dan penga­wasan dalam proses kegiatan pengadaan, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu direktur CV Jaya Karana Danurlina, selaku rekanan. Sorotan kasus itu karena perubahan proses lelang yang awalnya dilakukan secara elek­tronik, diubah menjadi manual, dan sertifikasi buku yang di­adakan. Berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumbar Nomor : SR-3250/PW03/5/2014 diduga negara telah me­ngalami kerugaian keuangan sekitar Rp1,1 miliar. (h/hel)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat