“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” kata majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, beranggotakan Fahmiro, dan Perry Desmarera, di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/8).
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari penahanan, serta dikembalikan harkat dan martabatnya seperti semula. Mengenai putusan itu, hakim ketua Asmar menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan. “Yang terbukti salah harus dihukum, yang tidak salah harus dibebaskan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta, saksi, dan bukti persidangan, para terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara, sebagaimana yang didakwakan jaksa. “Para terdakwa telah bekerja dengan benar, dan sesuai dengan perjanjian kerjasama (kontrak), yang dalam perkara ini mengadakan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20 lokasi di daerah Padangpanjang pada 2011,” kata hakim anggota Fahmiron.
Dimana untuk poin pertama mengenai sertifikasi buku majelis hakim menilai tidak menyalahi aturan sebagaimana yang diatur Permendiknas Nomor 18 tahun 2010 Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD. “Jaksa menyebutkan buku yang diadakan dalam proyek itu bersalah karena buku adalah terbitan Kementerian Agama, bukan dari Pusat Perbukuan (Pusbuk) Kemendiknas. Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun 2010 dari Kementerian agama juga dibolehkan, karena dalam aturan disebut “dapat” bukan “harus”,” jelasnya.
Sedangkan tentang pengubahan sistem lelang dari elektronik dan manual, juga disebut dalam putusan hakim tidak terbukti menyalahi aturan perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah. Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya Rimaison Syarif, dan Desmon Ramadhan, mengatakan putusan itu adalah putusan yang adil. “Putusan hakim itu adalah putusan yang hakim, karena mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti yang ada di persidangan,” kata Rimaison.
Sedangkan terdakwa Reynold, mengatakan putusan itu adalah kabar baik setelah dirinya mendekam di tahanan sejak 4 Februari 2015. “Akhirnya kebenaran dan keadilan terungkap, setelah saya berada di penjara kurang lebih tujuh bulan untuk tuduhan korupsi ini,” katanya. Sebelumnya, putusan terhadap kelima terdakwa itu dibacakan dalam tiga berkas terpisah. Sidang pembacaan putusan dihadiri 50 lebih kerabat, keluarga, serta PNS di Kota Padang Panjang.
Sedangkan Jaksa penuntut Umum Bertha Ningsih Cs, mengatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20 lokasi, pada Disdik Padangpanjang 2011. Kasus itu berawal dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang.
Dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk SD di daerah itu. Akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama tidak melakukan perencanaan awal dan pengawasan dalam proses kegiatan pengadaan, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu direktur CV Jaya Karana Danurlina, selaku rekanan. Sorotan kasus itu karena perubahan proses lelang yang awalnya dilakukan secara elektronik, diubah menjadi manual, dan sertifikasi buku yang diadakan. Berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumbar Nomor : SR-3250/PW03/5/2014 diduga negara telah mengalami kerugaian keuangan sekitar Rp1,1 miliar. (h/hel)