bdadinfo.com

Buronan Korupsi Padang Panjang Tertangkap di Cimahi - News

PADANG PANJANG, HALUAN - Terpidana “M” alias Aldo (43) warga Kampung Manggis Kota Padang Panjang, berhasil ditangkap Tim Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung di Cimahi, Kabupaten Bandung Jawab Barat, setelah sempat lima tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang.

Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang yang mendapat informasi tentang penangkapan terpidana kasus korupsi Pengadaan Peralatan SAR di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Panjang, langsung melakukan penjemputan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tempat penitipan terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang melalui Kasi Intel Andrie Purnama,SH ketika dihubungi Senin (8/2) kemarin menyampaikan, terpidana kasus korupsi sesuai Keputusan Mahkamah Agung pada November 2009 silam, yang telah divonis hukuman penjara dengan 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp.75.220.535 subsider lima bulan penjara, telah berada di Padang Panjang.

“Proses pencarian terpidana berlangsung selama dua bulan, kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang Panjang dengan MC Kejagung, setelah memastikan keberadaan dan lokasi terpidana. Tim MC langsung melakukan penangkapan dan terpidana dititipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita menjemput terpidana Kamis kemarin dan saat ini dia sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kota Padang Panjang,”sebut Andrie kepada wartawan.

Dikatakannya, keberadaan terpidana diketahui setelah nomor yang digunakan terpidana terdeteksi di wilayah Cimahi dan Bandung.  Setelah dua bulan dilakukan pengintaian, barulah Rabu (3/2) lalu dilakukan penangkapan di kediaman terpidana di daerah Cimahi Kabupaten Bandung.

“Sewaktu penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan Tim MC Kejagung juga langsung membawa ke Jakarta Selatan. Kita hanya melakukan penjemputan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi personil Polres Padang Panjang,” sebut Andri.

Untuk proses penahanan terpidana, lanjut Andrie, langsung diserahkan ke Rumah Tanahan Padang Panjang untuk menjalani proses hukuman sesuai dengan putusan MA.

 Sebelumnya, salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan SAR di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Panjang dengan inisial “M” melarikan diri saat proses penyelidikan kasus tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang.

Meskipun penanganan kasus korupsi tersebut telah ada keputusan dari Mahkamah Agung dan tiga orang yang terkait kasus korupsi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Panjang telah selesai menjalani hukuman. Tetapi, Kejaksaan Negeri Padang Panjang tetap melakukan pencarian terhadap terpidana berinisial “M” yang menghilang sejak kasus tersebut mulai terkuak. (h/mg-pis)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat