bdadinfo.com

Wakil Ketua DPR RI Sebut Pinjaman Online Ilegal Haram: Mestinya Sudah Paham - News

Ilustrasi pinjaman online. (Ist)

- Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel menegaskan bahwa pinjaman online ilegal merupakan hal yang dilarang agama alias haram. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Rachmad Gobel saat menjadi pembicara Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online yang digelae Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Yayasan Cahaya Rakyat Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Secara khusus, Rachmad Gobel menyebut bahwa masyarakat Gorontalo harus ingat bahwa daerah memiliki julukan sebagai Serambi Madinah

Baca Juga: Berikut Adalah Deretan Fakta Tentang Pinjaman Online, Harap Dicatat dan Diwaspadai oleh Masyarakat!

Menurut dia, dengan julukan tersebut sudah barang tentu agama menjadi hal yang begitu merekat dengan masyarakat Gorontalo. 

"Gorontalo itu provinsi berjuluk Serambi Madinah. Jadi agama sudah menjadi bagian yang melekat pada setiap warganya. Jadi mestinya sudah paham bahwa pinjol ilegal itu hukumnya haram,” jelas Rachmad Gobel dikutip kembali Selasa 12 September 2023.

Masyarakat Gorontalo termasuk paling banyak menjadi korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Baca Juga: LBH Turun Tangan Hadapi Penagihan Pinjaman Online Minim Akhlak, Tinggal Download Aplikasinya di Playstore

Pada sisi lain, tingkat pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berbunga rendah dan mendapat subsidi pemerintah justru termasuk rendah di Gorontalo. 

Sedangkan pinjaman online ilegal memiliki bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk ke dalam kategori riba yang diharamkan menurut agama Islam.

Namun harus diakui pinjol ilegal, kata Rachmad Gobel memiliki kemudahan dalm proses peminjaman.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP Diciduk di Kota Padang, Terungkap Gegara Test Pack

Gobel mengingatkan bahwa masyarakat jangan mudah tertipu dan dibohongi oleh iming-iming pinjol ilegal. 

Akibat terjerat pinjol ilegal itu, sejumlah korbannya melakukan bunuh diri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat