bdadinfo.com

Simak Baik-Baik! Pinjol Merebak MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Berprinsip Syariah - News

Fatwa MUI tentang pinjaman online syariah (Pexels/Bangunstockproduction)

- Pinjaman Online merupakan hal yang kita temui dan dengar sehari-hari, terlebih lagi bila terjadi kegemparan atas tindak tanduk pinjaman online ilegal.

Pinjaman online alias pinjol, berdasarkan data rilis yang dilakukan oleh OJK, memperlihatkan bahwa jasa pinjol tidak hanya berupa konvensional, melainkan juga ada yang syariah.

Hal tersebut cukup mengejutkan karena pinjol atau pinjaman online akhir-akhir ini lebih berkonotasi miring, tidak mencerminkan adanya prinsip syariah di dalamnya.

Baca Juga: Deretan Daerah Penghasil Karet Terbesar di Sumatera Barat, Nomor.5 Rajanya Produksi Karet Bukan Pasaman

Berkenaan dengan adanya pinjaman online syariah, Dewan Syariah Nasional-MUI mengeluarkan fatwa atas pinjol yang bersandar pada prinsip syariah, yang dapat membedakannya dengan pinjol konvensional.

Dilansir oleh , 12 September 2023, dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, dapat diketahui sebagai berikut:

-Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Baca Juga: Erick Thohir Bangga Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Final AFC U-23: Pertahankan Tradisi Menang di Qatar

Selain itu, DSN-MUI juga memfatwakan bahwa terdapat beberapa akad yang selaras dengan layanan pinjol syariah, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

-Akad jual-beli, yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

-Akad Ijarah, yakni akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Baca Juga: Bingung Mau Pinjam Uang di Bank atau Pinjaman Online? Ini Bedanya

-Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau proporsional, begitupun dengan kerugian ditanggung secara proporsional.

Selain dari akad yang telah disebutkan, ada pula akad lain yang disebutkan dalam fatwa tersebut, yakni akad mudharabah, akad qardh, akad wakalah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

Pinjaman online (pinjol) syariah juga harus mengedepankan prinsip syariah dengan menentang adanya riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat