bdadinfo.com

Waduh! Eks Kepala Jorong Dijebloskan Penjara,Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Tol Padang-Sicincin - News

Waduh! Eks Kepala Jorong Dijebloskan Penjara  Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Tol Padang-Sicincin /iconomics

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melanjutkan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang, Seksi 1 ruas Padang–Sicincin sepanjang 36,6 km.

Ruas tol tersebut adalah salah satu bagian dari Sirip (koridor pendukung) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang akan meningkatkan konektivitas antara Provinsi Riau dengan Sumatera Barat (Sumbar).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kecepatan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru ini sangat tergantung pada dukungan pemerintah daerah (Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kota/Kabupaten terkait) dalam pembebasan lahan yang dilalui ruas tol. 

Baca Juga: Waduh! Rapper Young Lex Ogah Golput dan Milih Dukung Mahfud MD, Supaya Ganja Legal?

“Kuncinya sekarang ada Pemerintah Kabupaten, Kota dan juga Provinsi. Seandainya tanahnya clear, maka kita siap untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunannya,”ujar Basuki Hadimuljono.

Pembangunan Tol Padang–Sicincin dimulai pada Februari 2018 dengan progres konstruksi saat ini mencapai 45,5 persen dan progres pembebasan lahan 81,2 persen sebagaimana dikutip dari bpjt.pu.go.id.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah membentuk tim percepatan pembebasan lahan jalan tol untuk membantu Kementerian PUPR diantaranya pemberkasan dan mediasi sengketa.

Baca Juga: Sepatu Lokal yang Go Internasional, Inilah 5 Sepatu Kanky Terbaik Lengkap dengan Harganya

Adapun pembebasan lahan ditargetkan bisa selesai 100 persen pada Desember 2022, sehingga percepatan konstruksi dapat dilaksanakan dengan target penyelesaian pada Juli 2024.

Namun, Kejaksaan kembali memeriksa satu orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan lahan ruas Tol Padang-Sicincin seksi Kapalo Hilang di Kabupaten Padangpariaman.

Satu orang terpidana kasus korupsi tersebut bernama Syafrial Amin adalah terpidana ke-12 dari 13 terpidana yang telah diperiksa oleh Jaksa.

Baca Juga: Hore! Usai Dapat Dukungan dari Warga Lima Nagari, Tol Payakumbuh Pangkalan Paket 2 dan 3 Segera Dieksekusi

Demikian, Syafrial Amin merupakan mantan Kepala Jorong dan saat kasus korupsi terjadi masih menjabat sebagai Kepala Jorong setempat sebagaimana dikutip dari posmetropadang.co.id.

Proses eksekusi dilaksanakan pada Rabu 18 Oktober 2023 oleh Kasasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman selaku pihak eksekutor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat