bdadinfo.com

Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 November, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Pihak Pertamina - News

Harga BBM Pertamina mengalami penurunan (Pertamina)

- PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 November 2023 kemarin di seluruh SPBU.

Jenis BBM yang mengalami penurunan yakni Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green.

Mengutip dari situs resmi Pertamina, daftar harga BBM terbaru jenis Pertamax dibanderol Rp 13.400 per liter atau turun dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Jalan Tol Balikpapan-IKN Akan Segera Rampung 2024, Ridwan Kamil Turut Andil dalam Pembangunan, Apa Sasarannya?

Sedangkan untuk BBM jenis Pertamax Turbo dibanderol Rp 15.500 per liter atau turun dari harga semula sebesar Rp 16.600.

Sementara untuk BBM jenis Pertamina Dex dibanderol Rp 17.750 per liter atau mengalami penurunan yang semula Rp 17.900 per liternya.

Harga BBM jenis Dexlite dibanderol Rp 16.950 per liter atau mengalami penurunan yang semula Rp 17.200 perliternya.

Baca Juga: KKP Catat Peningkatan PNBP Pemanfaatan Ruang Laut 130 Persen

Adapun Pertamax Green juga mengalami penurunan dibanderol seharga Rp 15.000 per liter yang semula seharga Rp 16.000 per liter.

Namun penurunan harga oleh Pertamina tidak terjadi untuk jenis BBM subsidi yakni Pertalite.

Penurunan harga BBM nonsubsidi memang rutin setiap tanggal 1 mengalami penyesuaian harga mengikuti harga pasar.

Baca Juga: Tabuh World Hydropower Congress 2023 di Bali, Jokowi: Pemerintah Komit Percepat EBT

Namun Pertamina memastikan harga BBM Pertamina paling rendah karena untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian mengikuti harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Penurunan harga BBM yang dilakukan PT Pertamina (Persero) merupakan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat