bdadinfo.com

Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Diumumkan Besok, MK Diharapkan Kembali ke Marwahnya - News

Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Diumumkan Besok, MK Diharapkan Kembali ke Marwahnya  (pinterest)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutuskan perkara etik hakim MK.

“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi saat berbincang, senin (6/11).

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.

Baca Juga: Demi Penyambutan Santri Baru 2024, Perguruan Thawalib Padang Panjang Siapkan Gedung Asrama Baru

“Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan Putusan MKMK, namun semua pihak mestinya menunggu Putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya,“ ujar Titi.

Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa (7/11). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.

“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024,” tandas Titi.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Baca Juga: Gokil! Sumbar Masuk 10 Besar Provinsi Favorit Turis Lokal Selama Semester I 2023, Provinsi Mana Jadi Juara?

Sebelumnya, MKMK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Ketua MK Anwar mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan penambahan kategori ‘menduduki jabatan publik’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai Cawapres.

Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) besok hampir pasti akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Kemudian apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ungkapnya.

Kendati demikian, Bonar mengharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari MK. Hal itu patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran kejadian serupa akan terulang. Ditambah lagi tahun depan akan menjadi tahun perayaan demokrasi, MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pileg 2024, Pilpres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat