bdadinfo.com

Putusan MKMK Soal Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Ternyata Bisa Pengaruhi Aturan Batasan Usia Cawapres! - News

Jimly Asshiddiqie mengungkap putusan MKMK bisa pengaruhi pendaftaran capres dan cawapres (dkpp.go,id)

- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan mengumumkan putusan kode etik sembilan hakim MK pekan ini.

Tepatnya, MKMK akan memutuskan putusan mengenai kode etik sembilan hakim KM tersebut pada Selasa, 7 November 2023.

Selain itu, ternyata putusan MKMK ini akan berpengaruh pada pendaftaran Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Stage Ponorogo Dimeriahkan Denny Caknan hingga Banyak UMKM Kenalkan Produk Lokal

Hal tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK usai sidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly

Jimly menyatakan bahwa putusan tersebut akan sangat mungkin berdampak pada pendaftaran bakal capres dan cawapres.

Baca Juga: Fakta Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Sumatera Barat, Sudah Dapat Lampu Hijau dari Presiden Jokowi?

Atas dasar itu juga MKMK menjadwalkan putusan kode etik tersebut sebelum penetapan peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.

Jimly juga menyatakan bahwa putusan MKMK harus dikawal agar adanya kepastian untuk memastikan tegaknya etika politik dan bernegara.

"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," kata Jimly.

Baca Juga: Masa Depan Gedung Istana Kepresidenan IKN di Tangan Tiga Perusahaan Ini, Jadi Proyek Besar dan Bersejarah!

Walaupun begitu, putusan MKMK ini tak dapat berdampak langsung pada putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Putusan kontroversial MK mengenai Pasal 169 UU Pemilu menuai sorotan setelah MK memutuskan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat