bdadinfo.com

Absen di RPH Mahkamah Konstitusi Perkara Batas Usia Cawapres, Anwar Usman Bersumpah Sedang Sakit: Demi Allah! - News

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Mahkamah Konstitusi)

- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan alasan dirinya absen dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) perkara uji materi Undang-Undang Pemilu yang membahas batas usia Capres dan Cawapres karena sakit.

Pernyataan Anwar Usman tersebut menjawab tudingan berbohong atas alasan tak hadir dalam RPH perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Pada kesempatan yang sama, Anwar Usman bahkan bersumpah dirinya benar-benar sedang sakit dalam RPH tiga perkara tersebut.

Baca Juga: Inilah Megaproyek Bendungan di Malang yang Dibangun Tahun 70-an, Pekerja Hanya Dibayar Rp3.500 ?

"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Anwar juga menyatakan bahwa ia membuat keputusan yang benar sejak awal ia berkarir sebagai hakim, tepatnya di tahun 1985.

"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.

Baca Juga: Menentukan Luas Permukaan Bangun Ruang Tabung, Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 Halaman 113 Ayo Mencoba

Anwar Usman tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB. Dalam pemeriksaan selama satu jam oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pimpinan Jimly Asshiddiqie, Anwar dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ini merupakan kedua kalinya Anwar menjalani pemeriksaan terlapor, terkait 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar mendapat laporan terbanyak, sekitar sembilan atau 10 dari total 21 laporan tersebut.

Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Bag. 1) Dari Sriwijaya untuk Nusantara

"Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujar Jimly.

Sebelumnya Anwar Usman dan kesembilan hakim MK lainnya diadukan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik soal RPH perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat