bdadinfo.com

Tes SKD CPNS 2023 Dimulai, Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum dan Khusus Berbeda, Cek Informasinya! - News

Ilustasi peserta SKD CPNS 2023 (Freepik)

- Proses seleksi penerimaan aparatur sipil negara atau CPNS 2023 memasuki proses pelaksanaan tes SKD.

Pelaksanaan tes SKD dimulai dari tanggal 9 November 2023 dan berakhir pada 18 November 2023 mendatang.

Bagi para peserta seleksi CPNS 2023 yang sedang mengikuti tes SKD di masing-masing instansi yang dilamar, penting untuk mengetahui nilai ambang batas SKD yang dipersyaratkan untuk lolos menjadi ASN atau PPPK.

Baca Juga: Rapat Monev Penyusunan Metadata dan Rekomendasi Statistik Sektoral Berlangsung di Painan

Adapun nilai ambang batas SKD berbeda-beda tergantung dengan jenis formasi yang dilamar yaitu formasi umum, lulusan terbaik/diaspora, dan penyandang disabilitas.

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD sendiri terdiri atas tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.

TWK berisi persoalan mengenai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: KMTH Undang Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia

TIU akan mengasah kemampuan verbal serta numerik peserta seperti kemampuan berhitung, analogi, silogisme, dan sebagainya.

Adapun untuk TKP akan mengasah pengetahuan serta kemampuan peserta dalam implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Tes wawasan kebangsaan terdiri atas 30 soal, tes intelegensia umum terdiri atas 35 soal, dan tes karakteristik pribadi terdiri dari 45 soal.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Pemerintah Indonesia Mengandalkan Stimulus Fiskal

Pembobotan untuk masing-masing jenis tes juga berbeda.

Untuk jawaban benar di TIU dan TWK akan bernilai 5 dan bernilai 0 untuk jawaban salah atau tidak terjawab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat