bdadinfo.com

Simak Aturan Pakaian saat Tes SKD CPNS 2023, Peserta Ujian Tidak Boleh Mengenakan ini - News

Aturan pakaian para peserta tes SKD CPNS 2023 (Tangkap layar Instragram.com/@bknofficialgoid)

- Sebelum menempuh tes SKD CPNS dan PPPK 2023 ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi.

Sejumlah aturan tersebut terdiri atas aturan kelengkapan dokumen yang harus dibawa, aturan waktu kehadiran hingga aturan berpakaian.

Aturan kelengkapan dokumen yang harus dibawa peserta tes SKD CPNS 2023, meliputi :

Baca Juga: BIN Resmi Rilis Jadwal Lengkap Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023! Unduh Format PDF di Sini

1. Kartu Peserta Ujian (Cetak di akun SSCN masing-masing, menggunakan kertas HVS)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP ASLI) Atau;

3. Kartu Keluarga Asli (Ditanda tangan basah oleh kepala keluarga)

4. Atau Jika tidak ada keduannya bisa pakai Surat Keterangan Pengganti KTP Asli dari camat.

Baca Juga: Strategi Jitu Ini Perlu Dilakukan Capres-Cawapres untuk Menghimpun Suara pada Pilpres 2024, Apa Saja?

5. Ijazah terakhir Fotocopy/Legalisir (Jika nanti dibutuhkan, Jangan bawa yang asli)

6. Pena dan Pensil (Biasanya pensil disediakan di depan komputer (untuk kertas coret TIU), (Pena untuk tanda tangan), Bawa saja untuk jaga-jaga jika tidak disediakan.

Adapun, aturan pakaian yang harus dikenakan para peserta tes SKD CPNS 2023 haruslah rapi, sopan dan mengenakan sepatu formal dengan ketentuan lengkap berikut:

Baca Juga: Diduga Mendapat Kekerasan Fisik dari Pelatih, Empat Atlet Judo PPLP Sumbar Lapor ke Polresta Padang

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat