bdadinfo.com

Profil Suhartoyo, Pengganti Anwar Usman yang Lebih Nyaman Menjadi Orang Biasa - News

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat diambil sumpah pada tahun 2020 (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

- Tanggal 9 November 2023 hari ini telah diumumkan Ketua MK baru yang menggantikan posisi Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.

Jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 kini dipegang oleh Suhartoyo, yang sebelumnya menjadi salah satu dari sembilan hakim MK.

Dalam hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada siang tadi, Suhartoyo terpilih untuk jabatan tersebut setelah musyawarah mufakat.

Baca Juga: Waduh! Selama 14 Tahun Berdiri, Platform Online Omegle Masih Miliki Masalah Sama

Ini merupakan tindakan lanjut dari hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK akibat kisruh dalam penentuan aturan capres dan cawapres.

Dilansir dari situs mkri.id, Suhartoyo sendiri lahir di Sleman pada 15 November 1959 dan sudah malang melintang dalam dunia hukum.

Pada awalnya, ia mendalami ilmu hukum untuk bisa mendapatkan jabatan sebagai seorang jaksa, tetapi seiring berjalannya waktu ia pun mulai tertarik menjadi seorang hakim.

Baca Juga: Pangkas Waktu Jadi 20 Menit! Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Indrapura-Lima Puluh Dilengkapi Fasilitas Ini

Tugas pertamanya adalah ketika menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986, dan jabatan tersebut ia tempuh di beberapa PN yang berada di banyak kota berbeda.

Karirnya sebagai hakim berlangsung sejak 1986 hingga 2015, dengan pernah menempati posisi strategis sebagai wakil ketua hingga ketua di beberapa PN.

Ia mendapatkan kesempatan bersama Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari 2015 dengan menjadi hakim MK untuk menggantikan posisi Ahmad Fadlil Sumadi.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Bank Artha Graha Internasional Punya Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate

Dirinya menyebut bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara MA dan MK, dimana MA hanya untuk yang mengajukan permohonan, sementara MK memiliki keputusan yang mengikat warga negara.

''Saya menemukan perbedaan yang terdapat dari naskah putusan. MK memiliki bahasa yang lebih halus dibanding MA yang cukup tajam,'' jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat