- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Hakim Terlapor) telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Jimly Asshiddique selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Libatkan Anggota Keluarga dan Presiden! Inilah Daftar Susunan Tim Pemenang Pasangan Prabowo-Gibran
Hal tersebut disampaikan dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusan tersebut, selama 2x24 jam, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK setelah putusan ini, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan undang-undang.
Anwar Usman pun tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya selesai.
Selain itu, Anwar juga tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan.
Hal ini termasuk, apabila ada perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kemudian, apabila ada perkara perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota yang berpotensi menimbulkan timbulnya benturan kepentingan, Anwar tidak boleh terlibat atau melibatkan diri.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Lampung Aceh Gagal Nyambung Karena Ditendang Jokowi dari Proyek Strategis Nasional
Pemberhentian Tidak Hormat
Pada putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Bintan R. Saragih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).