bdadinfo.com

Capai Miliaran Rupiah! Ternyata Ini Asal Dana Kampanye pada Pilpres 2024 - News

Asal dana kampanye dalam Pilpres 2024

- Piplres 2024 akan menjadi ajang kontestasi Demokrasi yang seru, sulit diprediks,i dan persaingan yang ketat dibanding Pemilu-pemilu sebelumnya.

Tentu menjelang debat Capres - Cawapres yang akan dilaksanakan pada November 2023, akan menjadi persiapan yang sangat serius bagi ketiga kandidat yang sudah terdaftar di KPU.

Dalam persiapan menjelang tanggal 14 Februari 2024, Capres - Cawapres dituntut untuk menggalakkan dukungan dari seluruh Masyarakat Indonesia dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Badan Pusat Statistik (BPS) Sudah Dibuka! Lulusan SMA Bisa Daftar, Simak Infonya di Sini

Salah satunya adalah Dana Kampanye yang merupakan aktivitas mengacu pada penggalangan dana, dan pengeluaran biaya kampanye politik pada persaingan dalam ajang pemilu.

Untuk mengadakan Pilpres 2024, Indonesia sudah mulai mempersiapkan diri untuk menyiapkan dana sebesar Rp76 Triliun untuk memulai kampanye Capres - Cawapres dalam beberapa bulan mendatang.

Dana yang sudah disepakati bersama antara DPR, Pemerintah, dan KPU ini, selain dipakai untuk operasional penyelenggara Pemilu, anggaran tersebut juga untuk membiayai seluruh tahapan Pemilu, termasuk tahapan kampanye.

Baca Juga: Keren! Cak Imin Dijuluki sebagai Muhaimin Legends, Ternyata Ini Alasannya

Kemudian, dana akan dialokasikan oleh banyak pihak, utamanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Kementerian dan Lembaga.

Batasan tersebut, sudah diatur dalam aturan PKPU No. 18 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 September 2023, sehingga semua calon, baik dari partai politik maupun perseorangan tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye.

Menurut aturan PKPU Pasal 5 Ayat 1, menjelaskan jika dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diperoleh dari:

Baca Juga: Sering Lihat Gambar Semangka di Berbagai Postingan? Ternyata Inilah Sejarah dan Hubungannya dengan Palestina

A. Pasangan Calon yang bersangkutan.

B. Partai Politik dan Gabungan dari Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat