bdadinfo.com

Capai Miliaran Rupiah! Ternyata dari Sinilah Asal Usul Dana Kampanye Pilpres 2024, Sumbangan? - News

Asal usul dana kampanye Pilpres 2024 (Instagram @/Prabowo)

 

HALUANHARIAN.COM - Pada 1 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan mengenai batasan sumbangan dana kampanye.

Batasan sumbangan dana tersebut ditujukkan untuk Pemilu dan Pilpres 2024.

Melalui peraturan ini, dana kampanye berasal dari sumbangan, baik perseorangan, kelompok, perusahaan, hingga badan usaha non-pemerintah.

Baca Juga: Resmi Beroperasi! Inilah 4 Alasan Jalan Tol Cisumdawu Lebih Baik daripada Jalur Lama

Berikut adalah nominal batasan untuk sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres 2024.

Dana sumbangan kampanye untuk Presiden atau Wakil Presiden berkisar Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp25 miliar untuk perusahaan atau badan usaha.

Untuk DPR jumlah sumbangan dana kampanyenya sama seperti Presiden atau Wakil Presiden, yaitu Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp25 miliar untuk perusahaan atau badan usaha.

Baca Juga: Optimis! Menteri PUPR Yakin Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Rampung Tahun 2023

Lalu, DPD dana sumbangan kampanye nya berkisar Rp750 juta bagi perseorangan dan Rp1,5 miliar bagi perusahaan atau badan usaha.

Sumbangan tersebut dari diberikan dalam bentuk uang, barang, serta jasa.

Untuk bentuk uang dapat diberikan berupa uang tunai, elektronik, cek, giro, dan surat berharga lain.

Baca Juga: Fix! Rencana Pembangunan RS Vertikal Spesialis Otak dan Jantung, Gubernur Syamsuar: Siapkan SDM dari Sekarang

Sedangkan, kalau dalam bentuk barang dan jasa dilihat berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan ini diterima.

Lantas, apa syarat untuk memberikan sumbangan dana kampanye?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat