- Demi meningkatkan konektivitas jalan daerah, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan instruksi presiden no 3 tahun 2022 atau lebih dikenal dengan Inpres Jalan Daerah atau IJD.
Selain meningkatkan konektivitas jalan daerah, Inpres Jalan Daerah juga diharapkan dapat membantu perekonomian nasional dan daerah serta menurunkan biaya logistik.
Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang dialiri dan dari pusat untuk menjalankan instruksi penanganan jalan daerah ini.
Sesuai dengan instruksi tersebut, terdapat 11 lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BPJN Sumatera Selatan dalam rangka percepatan konektivitas dan penanganan jalan daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Lokasi pertama untuk rekonstruksi jalan daerah di Sumatera Selatan yaitu ruas Sp. Kuang Dalam-Beringin Dalam.
Dilaksanakan oleh PPK 3.2 PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan, panjang ruas ini mencapai 9,40 km.
Kedua, pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan dilakukan di ruas Sp.Batumarta X-Bantan dengan panjang efektif 7,5 km.
Selanjutnya, lokasi ketiga menyasar ruas Sp.Gardu-Tanjung Agung segmen 1 dengan panjang ruas efektif mencapai 3,5 km.
Masih di lokasi yang sama, preservasi rekonstruksi jalan segmen 2 dilakukan di ruas Sp.Gardu-Tanjung Agung dengan panjang ruas 4 km menjadi titik lokasi keempat dalam penanganan jalan daerah.
Lokasi kelima menyasar ruas jalan Mambang-Muara Megang segmen 1 dengan panjang ruas efektif 5,466 km.
Dilanjutkan untuk segmen kedua, dilakukan juga di ruas Mambang-Muara Megang dengan panjang mencapai 4,034 km.