bdadinfo.com

Tingkatkan Cakupan Akta Kematian, Disdukcapil Padang Panjang Kolaborasi dengan Camat dan Lurah - News

Disdukcapil Padang Panjang Kolaborasi dengan Camat dan Lurah (IST)


PADANG PANJANG, -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang laksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan cakupan akta kematian.

Kegiatan sudah dilaksanakan selama dua kali. Pertama dengan Kasi Tapem Kelurahan dan Trantibum Kelurahan di Serunai, pada Rabu (15/11) dan kedua dengan lurah dan camat, Rabu (22/11).

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Rimanita Erizon, Selasa (27/11) menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44. Disebutkan, setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian.

Baca Juga: Sejarah JTTS Yang Memalukan! Proyek Jalan Tol Lampung Aceh Gagal Total Tersambung Jadi PR Besar Presiden yang Baru

Akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.

"Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan. Namun saat ini, cakupan akta kematian di Kota Padang Panjang baru mencapai 36%," ungkapnya.

Dikatakan, melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472/4996/SJ tanggal 14 September 2021, Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan cakupan akta kematian. Pada surat tersebut, kepala daerah se-Indonesia diminta untuk memerintahkan Disdukcapil aktif jemput bola dalam pencatatan kematian dengan melibatkan aparatur kelurahan dan RT.

Baca Juga: Wali Kota Bukittinggi Ajak Warga dan Peserta Pemilu 2024 Coptakan Semangat Persaudaraan

Selain itu bupati/wali kota juga diminta untuk membuat Buku Pokok Pemakaman sebagai pelaporan awal peristiwa kematian. Buku ini diisi oleh aparatur kelurahan dan disampaikan ke Disdukcapil.

"Di sini kita bisa melihat bahwa peran kelurahan dan pengurus RT sangatlah penting dalam peningkatan cakupan akta kematian. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, untuk pengurusan akta kematian saat ini hanya membutuhkan dua berkas persyaratan. Surat Keterangan Kematian dari RS atau kelurahan dan Kartu Keluarga. Pengajuannya juga dapat dilakukan secara daring pada website paduko.padangpanjang.go.id," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Rima, melihat peluang dan tantangan tersebut, melalui kolaborasi aparat kelurahan dan RT dapat membantu warga dalam pengurusan akta kematian. Sehingga untuk pengurusan Akta Kematian, warga hanya berurusan sampai kantor lurah, tidak perlu datang ke Disdukcapil.

Akta kematian memberikan peran yang sangat penting dalam pendataan penduduk. Penduduk baru dapat dikeluarkan dari Kartu Keluarga jika telah diterbitkan akta kematiannya.

"Data dasar dalam pelayanan publik di Indonesia saat ini telah menggunakan data dari Dukcapil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Jika seseorang telah meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, tentu seluruh hak dan kewajibannya yang terkait dalam bernegara akan gugur. Tidak lagi berhak atas bantuan sosial, tidak berkewajiban membayar iuran BPJS, tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu dan sebagainya," tutupnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat