bdadinfo.com

Dua Pria di Padang Panjang Cabuli Gadis 16 Tahun Sejak 2015, Korban Diimingi Uang Rp20 Ribu - News

Dua Pria di Padang Panjang Cabuli Gadis 16 Tahun Sejak 2015, Korban Diimingi Uang Rp20 Ribu  (Ist)

- Iming-imingi uang sebanyak Rp20.000, dua orang pria di Padang Panjang cabuli anak dibawah umur di rumah kosong sejak tahun 2015.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial DL(54) dan MR (39) diringkus jajaran sat reskrim polres Padang Panjang karena perkara cabul terhadap seorang gadis di bawah umur Melati (16) yang terjadi di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah datar.

Kapolres padang panjang AKBP donny Bramanto S.I.K melalui kasat reskrim Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan kedua pelaku DL dan MR sebagai pelaku cabul terhadap korban melati.

Baca Juga: Pengakuan Sadis Algojo Tahanan Cabul Polres Metro Depok, Dieksekusi dengan Pipa

Istiklal menambahkan untuk modus pelaku DL dalam hal ini dengan cara mengimingi korban uang sebanyak dua puluh ribu, dan korban di suruh untuk mendatangi sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung rajo kecamatan Batipuh ketika pelaku hendak menginginkan berhubungan dengan korban dan melampiaskan nafsu birahi kepada korban.

"Modusnya memberikan uang sebanyak dua puluh ribu rupiah setiap kali berhubungan,"ujar Istiklal, Minggu, 26 November 2023.

Ia menjelasankan, menurut keterangan dari pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan aksinya terhadap korban di mulai sejak bulan Mei 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan sebanyak lebih kurang dua puluh kali dirumah kosong tersebut.

Baca Juga: Tahanan Polres Metro Depok yang Tewas Rupanya Pelaku Cabul Anak Kandung, Begini Siksaannya

"Sementara dari keterangan korban kepada kami untuk pelaku MR telah melakukan aksi bejadnya terhadap korban semenjak tahun 2015, ketika itu korban masih berada di kelas 2 SD sampai dengan bulan februari tahun 2023," jelasnya.

"Korban juga menambahkan pelaku MR selalu mengiming imingkan sejumlah uang akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang di janjikannya kepada korban," tambahnya.

Kini kedua pelaku DL dan MR telah di tahan di sel tahanan polres padang panjang untuk proses penyidikan ebih lanjut,kepada pelaku di terapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat