bdadinfo.com

Polisi Pengusut sampai Dimutasi! Publik Endus Dugaan Pelanggaran SOP Pendakian meski Status Marapi Waspada, Apa Saja Kejanggalannya? - News

Dugaan pelanggaran SOP pendakian Gunung Marapi (Instagram @bksda_sumbar)

Sejak ditutupnya evakuasi pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 19.45 WIB, tercatat total 23 pendaki yang menjadi korban muntahan abu vulkanik Gunung Marapi.

Meletusnya gunung ditengah pendakian merupakan salah satu skenario terburuk yang tak dapat terbayangkan bagi pendaki manapun.

Sepatutnya keamanan lokasi menjadi hal dasar yang dapat dipastikan sebelum pendakian dilakukan.

Baca Juga: Hati-Hati Subsidi PPN Rumah Kredit hanya Berlangsung Dua Bulan, Jangan Abai!

Karenanya timbul tanda tanya dalam pikiran publik, sebagian besar menilai bahwa meletusnya gunung tidak mungkin terjadi tanpa terdeteksi adanya tanda.

Diperkuat informasi yang diberikan PVMBG yaitu Gunung Marapi sudah ditetapkan berstatus Level II (waspada) sejak 2011 dan tidak pernah dicabut statusnya hingga kini.

Kendati Gunung Merapi di Jawa Tengah sudah ditutup untuk pendakian, Gunung Marapi di Sumatera Barat yang berstatus aktif masih dibuka untuk pengunjung hingga sebelum terjadinya erupsi.

Baca Juga: BRI Liga 1 Pertemukan PSM Makassar vs Bhayangkara FC, Debut Perdana Raja Nainggolan di Kompetisi Sepakbola Indonesia

PVMBG memberikan pernyataan bahwa alat pemantau aktivitas gunung api ini sempat hilang dicuri hingga 2 kali pada tahun 2023 ini.

BKSDA Sumatera Barat juga memberi tanggapan bahwa dibukanya pendakian karena mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.

Stakeholder yang terlibat diantaranya Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, juga Wali Nagari; Batu Palano, Aie Angek, dan Koto Baru.

Baca Juga: Siap Menyambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemerintah Siapkan Jalan Tol Baru Gratis! Berikut Daftarnya

Berdasarkan SOP pendakian yang ditetapkan BKSDA Sumatera Barat, Gunung Marapi memiliki batasan-batasan tertentu untuk dijajaki.

Misalnya melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, dan minimal melakukan pendakian berjumlah 3 orang pada setiap rombongan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat