– Kasus COVID-19 di Indonesia, saat ini menunjukkan adanya peningkatan kasus.
Peningkatan tren kasus COVID-19 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Meskipun ada peningkatan tren kasus COVID-19, hal ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kasus kematian.
Kasus COVID-19 kali ini, didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 adalah turunan dari varian omicron yang masuk ke dalam kategori variants of interest (VOI).
Varian ini memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat mempengaruhi karakteristik klinis virus.
Karakteristik subvarian itu juga, dapat menyebabkan peningkatan kasus serta menghindari kekebalan yang lebih mudah menginfeksi, tanpa ada perubahan tingkat keparahan.
Baca Juga: Ini 7 Program Prioritas Kanwil Kemenag Sumbar
Apalagi dengan adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 memiliki potensi terhadap lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE ini ditujukkan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), direktur rumah sakit, kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
Kementerian Kesehatan juga menyatakan perlu adanya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Dilansir dari Instagram @folkative, melonjaknya angka COVID-19 membuat Kemenkes akan menyiapkan vaksin booster lanjutan secara massal.