bdadinfo.com

Kementerian PUPR Janji akan Lakukan Pemeriksaan terhadap Pembangunan IKN, Pastikan Ibu Kota Layak Dihuni - News

Illustrasi Kementeruian PUPR garap infrastruktur di IKN  (Pexels/Anamul Rezwan)

Kementerian PUPR menyatakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Seperti dikutip dari YouTube Pers Lokal, Kementerian PUPR memastikan bangunan dan infrastruktur dasar yang dibangun di IKN pastinya akan dilakukan pemeriksaan atau commissioning.

“Proses pemeriksaan terhadap bangunan dan infrastruktur yang telah terbangun di IKN pasti dilakukan,” ujar Sekjen Kementerian PUPR, Muhammad Zainal Fatah di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023 kemarin.

Baca Juga: Andre Rosiade Janji Enam Bulan Hadirkan Sinyal di Tanjung Labuah Sijunjung

Zainal Fatah mengatakan bahwa terkait pemeriksaan terhadap bangunan dan infrastruktur IKN, masing-masing memiliki jadwalnya.

Kementerian PUPR melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah. Terkait pembangunan IKN, Kementerian PUPR bertugas menyiapkan infrastruktur dasar.

“Yang penting kalau Kementerian PUPR ditargetkan harus menyelesaikan tahun depan, maka kita selesaikan. Kita melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Wow! 2 Proyek Tol di Kediri yang Diproyeksikan untuk Dukung Operasional Bandara Dhoho Kediri, Salah Satunya Baru Lelang Tender

Melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, PUPR melakukan pemeriksaan terhadap semua bangunan di IKN untuk memastikan bangunan tersebut layak dihuni.

Semua bangunan di IKN, seperti kawasan Istana dan Kantor Presiden, Kantor Kemenko, rumah tapak jabatan menteri dan bangunan-bangunan lainnya dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan seperti pengecekan lampu dan aliran air, fungsi tangga, pembagian ruangan serta hal-hal lainnya.

Baca Juga: Songsong 239 Tahun HJK Bukittinggi, Serangkaian Kegiatan Hiasi Kota Paris van Sumatera

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan-bangunan di IKN layak dihuni.

IKN adalah ibu kota negara Indonesia di masa depan yang ditetapkan dan diatur oleh UU No. 3 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat