bdadinfo.com

Puluhan Botol Miras Tak Berizin Disita Satpol PP Padang - News

Satpol PP Padang sita minol. (Ist)

- Satpol PP bersama Tim Gabungan sita puluhan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah lokasi di Kota Padang, Selasa, 19 Desember 2023.

Tim gabungan itu terdiri dari Pol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan tim SK4 kembali memeriksa sejumlah tempat penjual Minuman ber alkohol (Minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan serta kawasan Kecamatan Padang Utara.

Selain tempat-tempat penjual minuman ber alkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada tempat-tempat hiburan malam yang ada indikasinya menyediakan minol.

Baca Juga: Jelang Nataru, Satpol PP Bersama BNN Sumbar Sidak Kos-kosan di Kota Padang

Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman ber alkohol.

Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk di diproses lebih lanjut, sementara pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Pol PP Padang.

"Karena melakukan pelanggaran terpaksa Minolnya kita amankan dari lokasi tersebut, ada total 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang Bukti sementara itu bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan," ungkap Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.

Baca Juga: Puluhan Minol Tak Berizin Diamankan Satpol PP Kota Padang

Sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman ber Alkohol harus mengantongi izin. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang untuk menjual minuman ber Alkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang di patuhi sebagai mana telah di atur dalam perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan minuman ber Alkohol.

"Kita lakukan pengawasan sesuai dengan Aturan Perda nomor 8 tahun 2012," jelas Rio Ebu Pertama Kabid P3 Pol PP Padang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat