bdadinfo.com

Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2024 - News

Cukai rokok naik di tahun 2024 (Freepik)

- Mulai Januari 2024 Diumumkan harga rokok naik.

Hal ini disebabkan, karena tarif cukai hasil tembakau (CHT) meningkat rata-rata 10 persen.

Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan mengenai kenaikan cukai tembakau terkait 4 hal.

Baca Juga: Sambut Momen Libur Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp12,2 Triliun

Menurutnya, rokok merupakan produk cukai yang perlu dikendalikan konsumsinya.

Apalagi rokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin keadilan dan keseimbangan.

Kenaikan harga rokok ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan jumlah perokok anak.

Baca Juga: Muhammad Sirod: Saat Shalat yang betul Aamiin bukan Amin, Harus Menggunakan Mad

Namun demikian, perhitungan kenaikan cukai juga memperhitungkan kelangsungan ekosistem tembakau.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan tarif cukai per gram atau per batang berdasarkan golongan dan jenisnya.

Lantas, berapa harga rokok pada Januari 2024 setelah kenaikan cukai 10 persen? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Jadi Isu Hangat di Pilpres 2024, Ternyata Stunting Ada Kaitan Erat dengan Sejarah Hari Ibu, Kenapa?

- Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat