bdadinfo.com

KPK Hentikan Proses Hukum Lukas Enembe Karena Meninggal Dunia, Ini Aturannya - News

Sosok Lukas Enembe saat menjabat Gubernur Papua.  (Twitter/@LukasEnembe)

- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, karena gagal ginjal.

Mendinang Lukas Enembe sebelumnya bertatu tahanan KPK usai dinyatakan bersalah atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe yang lahir di Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara pada tanggal 27 Juli 1967, menjadi sorotan publik karena punya banyak catatan hitam saat Menjabat sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga: DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III Tahun 2023, Buka Masa Sidang I Tahun 2024

Mulai dari dugaan korupsi hingga kegiatan judi di luar negeri, yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

KPK memutuskan Proses hukum Lukas Enembe resmi berakhir karena tersangka dinyatakan meninggal Dunia.

Seperti dilansir dari UU KPK pasal 40, begini penjelasan KPK dapat menghentikan proses hukum:

Baca Juga: Anies Baswedan Lakukan Live TikTok Pertama Kali Saat Perjalanan Pulang, Jumlah Penonton Capai 300 Ribu Viewers!

- Pasal 40

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
  2. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu, terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
  3. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada yang pertama, harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
  4. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada No. 2 dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan berdasarkan putusan praperadilan, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kontroversi Pengamat Telematika Roy Suryo yang Membuat Tudingan Kepada Gibran Didebat Cawapres Hingga di Juluki 'Dewa Panci

Selain dalam UU KPK, aturan soal pembuatan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), juga terdapat dalam KUHP dan KUHAP.

Di KUHP terdapat pasal yang mengatur proses hukum terhadap kasus akan berhenti jika tersangka meninggal dunia:

- Pasal 77 : Kewenangan menuntut pidana dihapuskan, jika tertuduh dalam keadaan meninggal dunia.

- Pasal 83 : Kewenangan menjalankan pidana akan dihapuskan, jika terpidana dalam kondisi meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat