bdadinfo.com

Fatia dan Haris Bebas! Begini Akhir Persidangan Kasus ‘Lord Luhut’ di PN Jakarta Timur - News

Ekspresi kebahagiaan keluarga dan kerabat Fatia-Haris usai vonis hakim dibacakan. (Tangkap layar Twitter/@KontraSupdates )

- Persidangan kasus pencemaran nama baik dari pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, akhirnya mencapai babak akhir. 

Persidangan memakan waktu 8 bulan ini, bermula dari unggahan video Haris dan Fatia pada kanal YouTube Haris yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN Juga Ada 1!”

Luhut Binsar Pandjaitan yang merasa narasi dalam unggahan video tersebut tidaklah benar dan mencemarkan nama baiknya, kemudian melaporkannya pada pihak berwajib.

Baca Juga: Hakim Pukul Palu, Haris Azhar dan Fatia Bebas dari Kasus ‘Lord Luhut’, Novel Baswedan: Kalau Tidak Mau Dikritik Jangan Jadi Pejabat

Berkat itu, pada 3 April 2023 sidang pertama dimulai. Haris Azhar dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Haris sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dengan dengan Rp1 juta, dan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa. Sementara, Fatia dituntut 3,5 tahun dengan denda Rp500 ribu, dan subsider tiga bulan kurungan.

Setelah proses persidangan yang panjang, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, hari ini, Senin, 8 Januari 2024, hakim PN Jakarta Timur membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Rampung 2024! Butuh 45 Pekerja Warga Lokal demi Bangun Bendungan Terbaru di NTB Guna Tingkatkan Pasokan Air di Pulau Lombok, Berapa Biaya Investasi?

Pada vonis akhirnya, hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah dan membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan.

"Oleh karena seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka beralasan bila mana Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Anggota di PN Jakarta Timur dilansir dari siaran langsung persidangan pada YouTube Jakartanicus, Senin, 8 Januari 2024.

Berkat putusan itu, Haris dan Fatia berhak mendapatkan haknya, yakni rehabilitasi atas nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Baca Juga: Balapan Sprint MotoGP Mendapat Tanggapan Beragam, Franco Morbidelli Sarankan Adanya Perubahan

Hakim pun menambahkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya. Karena, negara demokrasi merupakan negara yang menjunjung tinggi hak berpikir dan berpendapat.

Namun begitu, apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak hal tersebut bergantung pada jaksa penuntut umum yang pada akhir persidangan masih menyatakan pikir-pikir atas vonis Haris Azhar dan Fatia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat