bdadinfo.com

Keputusan Pengadilan Internasional: Israel Wajib Mencegah Genosida, Tapi Tanpa Gencatan Senjata - News

Pengadilan Internasional perintahkan Israel mencegah genosida (amnesty.org)

- Pada tanggal 26 Januari, Pengadilan Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah tindakan genosida dalam konfliknya dengan Hamas di Jalur Gaza.

Meskipun demikian, pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata segera.

Keputusan ini merupakan hasil dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menegaskan bahwa Israel harus menahan diri dari tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida sesuai dengan Konvensi Genosida.

Pengadilan juga menekankan bahwa beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza tampaknya dapat masuk dalam ketentuan Konvensi Genosida.

Baca Juga: Angka Kelahiran Rendah, Korea Selatan Berikan Rp350 Juta untuk Bayi yang lahir di Tahun 2024

"Namun dengan demikian beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya dapat masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata Para hakim ketika proses pengadilan berlangsung.

Israel diwajibkan untuk mencegah dan mengurangi hasutan publik terhadap genosida terhadap warga Palestina di Gaza serta memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di wilayah tersebut.

Namun, penting dicatat bahwa pengadilan tidak mengeluarkan perintah gencatan senjata segera di Gaza.

Alasan di balik keputusan ini adalah kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat memberikan kesempatan bagi militan Hamas untuk berkumpul kembali dan melancarkan serangan baru terhadap Israel.

Baca Juga: Viral Pasal 281 Huruf C dalam UU no 7 Tahun 2017 Usai Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Ternyata Belum Sah?

Pengadilan juga menyatakan keprihatinan terhadap nasib sandera yang ditahan di Gaza, meminta kepada Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera melepaskan mereka tanpa syarat.

Sebagian besar hakim, termasuk presiden pengadilan Joan Donoghue dari Amerika Serikat, mendukung penerapan tindakan sementara tersebut, meskipun terdapat suara menentang dari hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan hakim ad hoc Israel, Aharon Barak.

"Saya memberikan suara mendukung atas keputusan tersebut dengan harapan bahwa tindakan ini akan membantu mengurangi ketegangan dan mengurangi retorika merugikan," kata Barak dikutip dari Reuters.

Selanjutnya, Israel diwajibkan untuk mengajukan laporan kepada pengadilan mengenai langkah-langkah yang diambilnya untuk mematuhi perintah tersebut dalam satu bulan setelah putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat