- Pada 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak, menentukan nasib presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, penting untuk memahami perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah kumpulan nama yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU, berdasarkan data pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilih DPT dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPT harus membawa undangan memilih berkode C6 dan e-KTP, mendapatkan surat suara lengkap untuk semua pemilihan.
Baca Juga: Lionel Messi Ungkap Kondisinya Jelang Pertandingan di Jepang Besok, Sudah Siap Main?
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdata dalam DPT dan ingin memindahkan hak pilihnya ke TPS lain karena situasi tertentu seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.
Proses pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb dapat mencoblos 2 jam sebelum penutupan pemungutan suara, membawa formulir A5 dan e-KTP.
Mereka mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah pemilihan terkait dan kehilangan hak suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah keluar daerah pemilihan tersebut.
Baca Juga: Menyatu dengan Alam! Menggali Keunikan Ciletuh - Palabuhanratu UNESCO Global Geopark